Senin, 24 Juni 2013


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). dan Hanya kepada kamilah kamu dikembalikan. (QS : Al-Anbiya' : 35 ). Tentang ayat ini Ibnu Abba berkata " Kami akan menguji kalian dengan kesulitan, kesenangan, kesehatan dan penyakit, kekayaan, kefakiran, halan dan haram, ketaatan dan maksiat, petunjuk dan kesesatan." ( Tafsir Ibnu Jarir At-Thababari : IX/26 no.24588 cet. I Darul Kutub Al-Ilmiyyah-Beirut th.1412 H ). Mengurus jenazah merupakan perkara ibadah yang telah memiliki aturan baku dalam syariat Islam, mulai dari saat sebelum seseorang itu meninggal. Setelah meninggal, saat dimandikan, dikafani, disholatkan, dikuburkan, sampai ibadah-ibadah lain. yang terkait dengan kematian semua diatur dengan jelas dalam Agama Islam. Namun sangat disayangkan, banyak dikalangan masyarakat kita, tidak mengetahui bagaimana sifat Nabi dan para shahabat, merawat jenazah ( baik karena malas, merasa tahu atau menganggap tidak perlu dan sikap ini termasuk Jahil Murakkab . Dan ini musibah/fitnah yang menimpa kaum Muslimin utamanya orang-orang yang ditokohkan oleh masyarakat ) sehingga proses penyelenggaraan jenazah jauh dari sunnah bahkan yang lebih memperihatinkan tercampur dengan adat-istiadat yang menyimpang dari hukum-hukum yang telah digariskan oleh Allah dan Rasul-Nya. Sehingga sebagian mereka terjatuh dalan bentuk kesyirikan dan bid'ahan. Na'udzubillahimindaalik. Semoga dengan kita mengkaji ringkasan makalah ini, bermanfaat untuk keluarga dan masyarakat. Ada musibah yang lebih besar dari kematiaan yaitu " musibah lupa dan lalai dari kematian " . Imam Ad-daqqad berkata " barangsiapa yang lupa akan kematian akan dihukum dengan tiga perkara " 1. Menunda-nunda taubat. 2. Malas Ibadah 3. Tidak memiliki hati yang qona'an ( hati yang senantiasa bersyukur tidak tamak dan rakus pada dunia yang segala cara dilakukan ). Namun sebaliknya jika seseorang sering mengingat akan kematian akan mendapat tiga perkara ; 1. segera bertaubat 2. rajin beribadah 3. hati yang qona'an. Semoga kita masuk pada tiga golongan ini. Amien …


BAB II
PEMBAHASAN

A.    TATA CARA PENYELENGGARAAN JENAZAH

a)      Sebelum dan Setelah Kematian
( Saat Sakaratul maut ) Jika sakaratul maut mendatangi seseorang maka orang-orang yang ada disisinya wajib melakukan hal-hal berikut : Hendaklah ia talkin ( tuntun baca ) bagi orang yang akan meninggal " Laa ilaa ha illallahu "مَنْ كَانَ اَخِر لاَ ِالَهَ اِلاَّ الله دَخَلَ الْجَنَّةَ Barang siapa yang akhir ucapannya adalah kalimat Laa ilaa ha illallahu maka ia masuk surga (HR. Abu Daud 3/192)
kemudian bila ia meninggal, maka pejamkanlah matanya
Do'a Ketika Memejamkan Mata Mayit اَللّهُمَّ اغْفِرْ لِ { sebutkan namanya } وَارْفَعْ دَرَجَتَهُ فِى الْمَهْدِيِّيْنَ, وَاخْلُفْهُ فِى عَقِبِهِ فِي الْغَابِرِيْنَ, وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ ياَ رَبَّ الْعَالَمِيْنَ, وَافْسَحْ لَهُ فِي قَبْرِهِ وَنَوِّرْ لَهُ ِفيْهِYa Allah, ampunilah si fulan (sebutkan namanya) angkat derajatnya bersama mereka yang medapatkan petunjuk, Dan ciptakanlah pengganti dirinya bagi orang-orang yang ditinggalkannya. Ampunilah dosa kami dan dosa-dosanya, wahai Rabb sekalian makhluk. Luaskanlah kuburnya dan berilah cahaya kepadanya dalam kuburannya ( HR.Muslim) dan do'akanlah baginya
اِذَا حَضَرْ تُمُ الْمَرِيْضَ اَوِ الْمَيِّتَ فَقُوْلوُ خَيْرًا فَاءِنَّ الْمَلاَئِكَةَ يُؤَمِّنُوْ نَ عَلىَ مَا تَقُوْلُوْنَ
Apabila kalian mendatangi orang yang sedang sakit atau orang yang hampir mati, maka hendaklah kalian mengucapkan perkataan- yang baik-baik karena malaikat mengamini apa yang kalian ucapkan ( HR. Muslim )
Catatan :
Ø  Membaca amalan selain do'a diatas tidak ada hadis yang shohih menjelaskannya
Ø  Boleh menghadiri matinya orang kafir untuk menawarkan Islam kepadanya, (sebagaimana kisah Nabi ketika menjenguk seorang anak Yahudi yang akan meninggal, kemudian Nabi menawarkan Islam kepadanya dan akhirnya masuk Islam ( HR. Bukhori )
Menutup seluruh tubuhnya dengan kain yang baik jika tidak sedang melakukan ihrom dan haji ( HR. Bukhori ) Kemudian lunasilah hutangnya dengan segera, kalau ia berhutang . Dikisahkan dari Sa'at Ibnul Athwal r.a " Saudaraku telah wafat. Ia meninggalkan tiga ratus dirham dan beberapa anak dan aku hendak memberikan harta peninggalan itu kepada anak-anaknya. Rasulullah memberitahukan " saudaramu terpenjara oleh hutang-hutangnya, karena itu pergilah engkau untuk melunasinya. " ... (HR. Ibnu Majah/lebih lengkapnya lihat kitab Ahkamul Janaiz Albani Rahimahullahu )
Lalu segerakan pemeliharaan. Kabarkan kepada kerabat dan kaum muslim.

b)     Hal-Hal Yang Boleh Dilakukan Oleh Kerabat Dan Pelayat
1.      Mengucapkan kalimat Istirja' AMALAN DO'A KETIKA TERTIMPA MUSIBAH Dari Ummu Salamah dia berkata " aku mendengar Rasulullah bersabda " tidak ada seorang muslim yang ditimpa musibah kemudian dia mengatakan apa yang diperintahkan oleh Allah : اَللّهُمَّ اْجُرْنِي فِي مُصِيْبَتِيْ وَاخْلُفْ لِي خَيْرًا مِنْهَا ( Sesungguhnya kami adalah milik-Nya kepada Nyalah kita akan kembali lagi, Ya Allah berikan pahala bagiku dalam musibahku dan berikan pengganti bagiku yang lebih baik baginya ) melainkan akan diberikan ganti yang lebih baik darinya oleh Allah ". … ( HR.Muslim 2/631/918 ).
2.      Bersabar, adapun sabar yang terpuji dan diganjar pahala yaitu sabar yang langsung mengiringi datangnya musibah ( Fathul Bari' Bitab Janaaiz Bab Ziarah Kubur ) dan bagi wanita yang ditinggal mati dua atau lebih anaknya dan ia bersabar maka hal itu akan melindunginya dari api neraka (HR. Buhkori dan Muslim) bahkan Nabi bersabda " Tidaklah dua orang Muslim (suami istri) yang ditimpa kematian tiga orang anaknya yang belum baligh (dewasa) kecuali Allah memasukkan keduanya kedalam surga-Nya karena dengan keutamaan dan Rahmat-Nya (HR. An-Nasa'I)
3.      Membuka wajah dan serta menciumnya serta menangisinya tanpa meratap ( HR.Bukhori ) Adapun menangisi mayat hanya diperbolehkan selama 3 hari tidak boleh lebih ( HR. Abu Daud ).

c)      Hal-Hal Yang Diharamkan Dilakukan Oleh Keluarga Dan Kerabat
Meratap ( Niyahah ) yaitu lebih dari sekedar menangis, tatkala datangnya musibah seseorang dan meratap ini merupakan dosa besar yang diancam oleh Rasulullah, misalnya berteriak, menampar pipi, merobek baju, mengurai rambut dll. Nabi bersabda " Dua hal yang ada pada manusia yang keduanya menyebabkan mereka kafir : 1. menginkari keturunan 2. meratapi kematian (HR. Muslim ) bahkan Nabi bersabda " Sesungguhnya sang mayat disiksa karena ratapan keluarganya kepadanya" dalam riwayat lain " Sang mayat disiksa didalam kuburnya dikarenakan ratapan keluarganya ( HR. Ahmad )
Nabi juga mengingatkan kita dengan sabdanya "Bukanlah dari golongan kami siapa siapa yang memukul-mukul pipi ( ketika ditimpa kematian ) orang yang merobek-robek baju, dan mengeluh serta meratapi seperti kebiasaan jahiliyah ( HR. Bukhori dan Muslim ).

d)     Tanda-Tanda Khusnul Khotimah
1.      Mengucapkan syahadat ketika mati. ( HR. Al-Hakim )
2.      Mati dengan dahi berkeringat (HR. Ahmad) Ibnu Malik menjelaskan "Yakni dahsyatnya kematian bagi seorang mukmin hingga dahinya berkeringat sebagai penghapus dosa atau meninggikan derajatnya "
3.      Mati pada malam Jum'at atau siangnya ( HR. Ahmad )
4.      Mati syahid atau terbunuh dimedang perang ( HR. At-Tirmidzi )
5.      Mati dalam peperangan dijalan Allah ( HR. Ahmad )
6.      Mati karena disebabkan penyakit Kolera ( ( HR. Bukhori )
7.      Mati karena keracunan ( Sakit perut ) HR. An-Nasa'I )
8.      Mati karena tenggelam dan tertimpa reruntuhan ( tanah longsor ) HR.Bukhori dan Muslim
9.      Wanita yang meninggal karena melahirkan ( HR. Imam Ahmad )
10.  Mati karena mati terbakar dan busung lapar perut ( HR. Imam Malik )
11.  Mati karena penyakit Tuberkulosis ( TBC ) HR. At-Thobrani
12.  Mati ketika mempertahankan harta dari dari perampokan ( HR. Bukhori dan Muslim )
13.  Mati karena membela Agama dan jiwa ( HR. An-Nasa'I )
14.  Mati karena berjaga-jaga ( waspada ) dijalan Allah ( HR. Muslim )
15.  Mati ketika mengerjakan amal sholeh ( HR. Imam Ahmad )
Catatan : Untuk lebih jelasnya silahkan baca Kitab Ahkam Janaiz Albani Rahimahullahu semua hadis beliau shahihkan )


e)      Sebab-Sebab Su'ul Khotimah
Karena rusak aqidahnya ( ini faktor terbesar yang menyebabkan orang mati dalam kondisi su'ul khotimah ) Berpaling dari istiqomah dan enggan mencari kebaikan dan petunjuk dari Al-Qur'an dan Sunnah Semoga Allah menjauhkan kita dari sebab-sebab meninggal dalam keadaan su'ul khotimah ( meninggal dalam keadaan jelek/buruk )

f)       Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Memandikan Jenazah
1.      Orang yang memandikan akan mendapat dua pahala yang besar dengan syarat : Dia menutupi cacat (mayat ) dan tidak menceritakan yang dibencinya, yang dia lihat tatkala sedang memandikan mayat ( HR. Al-Hakim dan Baihaqi ) Ikhlas karena Allah ( Ahkamul Janaiz : 69 )
2.      Orang yang memandikan hendaklah orang yang tahu tentang sunnah memandikan khususnya bagi keluarga dan kerabat ( Ahkamul Janaiz : 68 )
3.      Laki-laki dimandikan oleh laki-laki. Demikian pula wanita oleh sesama wanita. Kecuali suami istri boleh saling memandikan tanpa kain penutup aurat. ( Ahkamul Janaiz : 65-67 )
4.      Kaum laki-laki dan wanita dibolehkan memandikan anak laki-laki dan wanita di bawah umur 7 tahun sebab tidak ada batasan aurat bagi mereka ( Shalat Janazah : Syaihk Jibrin : 12-13 )
5.      Janin yang gugur , bila mencapai empat bulan dalam kandungan maka janazahnya dimandikan, disholatkan dan diberi nama. Adapun janin yang kurang dari 4 bulan maka hukumnya sama dengan sekerat daging, boleh dikuburkan dimana saja tanpa harus dimandikan, dan disholatkan. ( Shalat Janazah : Syaihk Jibrin : 24-26 )
6.      Tidak disyariatkan memandikan orang yang mati syahid walau dalam keadaan junub ( HR. Bukhori )
7.      Bagi orang yang memandikan mayat disukai mandi akan tetapi tidak wajib ( HR. Abu Daud ) Catatan : Jika terdapat halangan untuk memandikan jenazah, misalnya tidak ada air atau kondisi jenazah yang sudah tercabik-cabik atau gosong serta hancur, maka cukup di tayammumkan saja ( Shalat Jenazah : Syaihk Jibrin : 26 ) dan tempat pemandian diusahakan tertutup serta tidak menjadi tontonan, sebagaimana terjadi di masyarakat awam, sehingga aib/cacat mayat tidak diketahui kecuali yang berhak memandikan.

g)      Cara Memandikan
Setelah mempersiapkan yang air suci mensucikan secukupnya dan perlengkapan mandi seperti handuk, sabun, shampoo, wangi-wangian yang dapat mengganti daum sird Memandikan dengan secarik kain atau semacamnya (seperti kaos tangan, lap atau semisalnya) di bawah kain penutup badannya setelah pakainnya dilepas : Untuk laki-laki kain penutup mulai dari bagian pusar sampai lututAdapun untuk kain penutup wanita mulai dari bagian dada, pusar dan lutut ( HR. Abu Daud/ Ahkamul Janaiz : 66 )
Dibersihkan dahulu jika mengeluarkan kotoran dan melepaskan perhiasan dan gigi palsunya jika memungkinkan Mulailah memandikan dari sebelah kanan dan tempat-tempat wudlu ( HR. Bukhori dan Muslim ) Memandikan 3 kali atau lebih sesuai dengan tuntunan kebutuhan dengan bilangan yang ganjil ( HR. Bukhori ) Sebagian dari air (pemandian) di campur dengan daun sidr/bidara atau yang bisa menggantikannya dalam membersihkan ( HR. Bukhori dan Muslim/ Ahkamul Janaiz : 64 ) Pintalan rambut dibuka ( untuk wanita ) dan rambutnya dicuci dengan baik lalu dipintal menjadi 3 dan taruh dibelakang kepalanya. ( HR. Bukhori dan Muslim/ Ahkamul Janaiz : 65 )
Akhir pemandian di campur dengan sesuatu yang wangi seperti kamper ( kapur barus ) dan yang terbaik. (HR. Bukhori dan Muslim/ Ahkamul Janaiz : 66 ).

h)     Cara Mengkafani Mayat
1.      Kain kafan disukai beberapa perkara : a. Warnanya berwarna putih b. Hendaknya terdiri dari 3 lapis lembar Salah satu kain dari 3 tersebut kalau ada yang bergaris ( HR. Bukhori dan Muslim/ Ahkamul Janaiz : 82-83 )
2.      Kain kafan laki-laki dan perempuan sama tidak ada dalil yang shohih yang membedakan. Namun tidak mengapa jika untuk mayat wanita terdiri dari 5 lembar kain, terdiri dari : a. Kain basahan b. Baju kurung c. Kerudung d. Dua lembar kain penutup. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab HPT.
3.      Sebaiknya disediakan perlengkapan sebagai berikut :
Ø  Tali boleh 3, 5, 7 atau 9 antara lain untuk : 1. Ujung kepala 2. Leher 3. Pinggang/pada lengan tangan 4. Perut 5. Lutu 6. Pergelangan kaki 7. Ujung kaki
Ø  Kapas secukupnya c. Kapur barus atau pewangi secukupnya
4.      Meletakkan kain memanjang searah tubuhnya, diatas tali-tali yang telah disediakan.
5.      Melepaskan kain selubung dalam keadaan aurat tetap tertututp
6.      Bila diperlukan, tutuplah dengan kapas lubang-lubang yang mengeluarkan cairan.
7.      Ketika mengikat mayat dengan simpul disebelah kiri.

i)        Cara Menshalati Jenazah
1.      Hukum menshalatkan jenazah adalah fardhu kifayah
2.      Disyariatkan juga menshalatkan kaum muslimin : a. terbunuh didalam Had b. Durhaka, terjerumus dalam kemaksiatan dan hal-hal yang diharamkan. c. Belum dishalatkan padahal sudah dikubur, maka boleh dishalatkan dikuburnya d. Meninggal didaerah yang tidak ada kaum muslimin maka hendaklah kaum muslimin didaerah yang lain menshalatkan ghaib (Ahkamul Janaiz : 105-115)
3.      Haram hukumnya menshalatkan , memohon ampun/rahmat untuk orang kafir dan munafiq (Ahkamul Janaiz : 120)
4.      Diusahakan dalam mensholatkan jenazah berjamaah, paling sedikit 3 orang, jika jamaah semakin banyak maka semakin baik. Sebagaimana sabda Nabi :
مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوْتُ فَيَقُوْمُ عَلَى جَنَازَتِهِ اَرْبَعُوْنَ رَجُلاً لاَ يُشْرِكُوْنَ بِاللهِ شَيْئًا اِلاَّ شَفَّعَهُمُ الله فِيْهِ Tidaklah seorang muslim meninggal dunia lalu jenazahnya disholatkan oleh 40puluh orang yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatupun melainkan Allah akan mengabulkan syafa'at kepada mayit tersebut ( HR. Muslim 1577 )
5.      Jika makmun Cuma satu orang laki-laki maka posisinya tidak berdiri disamping kanan imam sebagaimana berjamaah pada shalat wajib. Tapi berdiri dibelakang imam. ( HR. Al-Hakim )
6.      Penguasa atau orang yang alim menjadi imam sholat ( Ahkamul Janaiz : 131)
7.      Jika menshalatkan jenazah banyak. Maka laki-laki ( walaupun kecil ) didekat imam. Sedang wanita didekat kiblat ( HR. An-Nasa'I )
8.      Imam berdiri di belakang kepala mayat laki-laki ( HR. Abu Daud ) wanitai tengah (badan)nya ( HR. Bukhori ).

j)       Tata Cara Shalat Jenazah
1.      Syarat sahnya shalat jenazah sebagaimana syarat sahnya shalat yang lima waktu
2.      Bertakbir 4 kali ( ini pendapat yang paling kuat ) karena ada hadis juga shohih bertakbir 5 ( HR. Muslim ) 6 kali, 7 kali, ( HR. Tirmidzi ) atau 9 kali ( HR. At. Thahawi )
3.      Di sunnahkan mengangkat tangan pada setiap takbir, walaupun ada hadis shahih mengangkat tangan hanya pada takbir yang pertama saja. Dan setelah takbir pertama membaca Surat Al-fatihah ( HR. Bukhori )
4.      Bacaan shalat jenazah di sirkan/tidak dikeraskan ( HR. An-Nasa'I )
5.      Kemudian takbir kedua membaca Sholawat pada Nabi kemudian bertakbir untuk yang lain dan mengikhlaskan do'a untuk jenazah ( HR. Abu Daud )
6.      Hendaklah berdo'a dengan do'a dengan do'a-do'a yang dituntunkan oleh Nabi . sebagai berikut : DO'A PILIHAN UNTUK MAYAT
اَللّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ, وَعَافِهِ, وَاعْفُ عَنْهُ, وَاَكْرِمْ نُزُلَهُ, وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ, وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ, وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَا يَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلاءَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ, وَاَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ, وَاَهْلاً خَيْرًا مِنْ اَهْلِهِ, وَزَوْجًا خَيْرَا مِنْ زَوْجِهِ, وَاَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ, وَاَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ,{ وَعَذَابِ النَّارِ } Ya Allah, ampunilah dirinya, berikan rahmat-Mu kepadanya,selamatkan dirinya dan ampuni dosa-dosanya,muliakan dirinya dan luaskan kuburnya. Cucilah dirinya dengan air, es dan embun, lalu bersihkanlah dirinya dari segala kesalahan sebagaimana pakaian putih dibersihkan dari noda. Berikanlah kepadanya tempat tinggal ( pengganti ) yang lebih baik dari tempat tinggalnya. Keluarga yang lebih baik dari keluarganya, istri yang lebih baik dari istrinya, masukkan dirinya ke dalam jannah, dan peliharalah dirinya dari siksa kubur (dan siksa Api neraka) ( HR. Muslim II/663 )
اَللّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا, وَمَيِّتِنَا, وَشَاهِدِنَا, وَغَائِبِنَا, وَصَغِيْرِنَا, وَكَبِيْرِنَا, وَذَكَرِنَا وَاُنْثَانَا, اَللّهُمَّ مَنْ اَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَاءَحْيِهِ عَلَى ْلاءِسْلاَمِ,وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى اْلاءْيْمَانِ, اَللّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا اَجْرَهُ وَلاَ تُضِلَّنَا بَعْدَهُ.
Ya Allah, ampunilah orang yang hidup dan mati diantara kami, yang hadir disini dan yang tidak hadir, yang besar dan yang kecil, yang laki-laki dan perempuan. Ya Allah, siapapun yang Engkau hidupkan dirinya dalam Islam. Dan siapapun yang Engkau matikan diantara kami, matikanlah ia dalam Iman. Ya Allah, jangan Engkau halangi kami mendapatkan pahala seperti yang diperoleh orang ini,dan janganlah Engkau sesatkan kami setelah kematiannya اَللّهُمَّ اِنَّ {sebutkan namanya} فِى ذِمَّتِكَ, وَحَبْلِ جَوَارِكَ, فَقِهِ مِنْ فِتْنَةِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ, وَاَنْتَ اَهْلُ الْوَفَاءِ وَالْحَقِّ, فَاغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ اِنَّكَ اَنْتَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمِ
Ya Allah, Sesungguhnya (sebutkan namanya) berada dalam tanggungan-Mu, berada dalam pendampingan-Mu, maka peliharalah dirinya dari siksa kubur dan siksa Api neraka. Engkau selalu menunaikan janji dan kebenaran. Ampunilah dirinya dan berilah rahmat-Mu kepadanya. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi penyayang ( Ibnu Majah )
اَللّهُمَّ عَبْدُكَ وَابْنُ اُمَّتِكَ احْتَاجُ اِلَى رَحْمَتْكَ, وَاَنْتَ غَنِيٌّ عَنْ عَذَابِهِ, اِنْ كَانَ مُحْسِنًا فَزِدْ فِي اِحْسَانِهِ, وَاِنْ كَانَ مُسِيْئًا فَتَجَاوَزْعَنْهُ. Ya Allah, orang ini adalah hamba-Mu dan anak dari hamba perempuan-Mu. Ia amat membutuhkan rahmat-Mu sedang Engkau tidak membutuhkan untuk menyiksanya.kalau ia orang yang baik, tambahkanlah kebajikannya. Kalau ia orang jahat, ampunilah dosa-dosanya ( HR. Al-Hakim/Lihat Ahkaamul Janaa-iz Al-Bani hal.125 )
DO'A UNTUK MAYIT ANAK-ANAK اَللّهُمَّ اجْعَلْهُ لَنَا فَرَطًا, وَسَلَفًا, وَاَجْرًا
Ya Allah, jadikanlah ia sebagai simpanan dan pendahulu kami di surga, serta sebagai pahala buat kami (Al-Baghawi ) اَللّهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطًا وَذُخْرًا لِوَالِدَيْهِ, وَشَفِيْعًا مُجَابًا, اَللّهُمَّ ثَقِّلْ َبِهِ مَوَازِيْنَهُمَا وَاَعْظِمْ بِهِ اُجُوْرَ هُمَا, وَاَلْحِقْهِ بِصَالِحِ الْمُؤْمِنِ, وَاجْعَلْهُ فِي كَفَالَةِ اِبْرَاهِيْمَ,وَقِهِ بِرَحْمَتِكَ عَذَابَ الْجَهِيْمِ, , وَاَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ, وَاَهْلاً خَيْرًا مِنْ اَهْلِهِ, اَللّهُمَّ اغْفِرْ لاِءِسْلاَمِ وَاَفْرَاطِنَا, وَمَنْ سَبَقَنَا بِاْلاءِيْمَانِ Ya Allah, jadikanlah ia sebagai simpanan dan pendahulu di surga bagi kedua orang tuanya.sebagai penyampai safa'at yang mustajab.Ya Allah perberatlah karenanya timbangan kebajikan kedua orang tuanya. Dan perbanyaklah pahala kedua orang tuanya.lalu kumpulkan dirinya bersama orang Mukmin yang sholih. Ya Allah masukkan ia dalam pengasuhan Ibrahim, dan peliharalah dirinya dengan rahmat-Mu dari siksa neraka jahim, berikanlah (pengganti) tempat tinggal yang lebih baik dari keluarganya. Ya Allah, ampunilah dosa-dosa para pendahulu kami, anak-anak yang mendahului kami, dan kaum mukmin yang mendahului kami (Lihat Kitab Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah III/416.Ad-Durus Al-Muhimmah oleh Syakh Abdul Aziz bin Abdullah bin Bas hal.15)
7.      Salam diucapkan 2 kali dengan pelan baik bagi imam dan makmum (HR. Baihaqi) Tidak boleh melaksanakan shalat jenazah pada waktu-waktu yang terlarang : 1. Tatkala matahari terbit hingga naik 2. Pada tengah hari tegak berdiri hingga condong 3. Ketika matahari terbenam hingga tenggelam, kecuali karena darurat ( HR. Muslim ).

k)     Memikul dan Mengikuti Jenazah
1.      Wajib memikul mayat dan mengikutinya hal ini termasuk hak mayat muslim atas kaum muslimin lainnya ( HR. Bukhori dan Muslim )
2.      Mengikuti mayat ada 2 derajat : a. Mengikutinya di keluarganya sampai menshalatkanya b. Mengikuti di keluarganya sampai penguburannya ( inilah yang lebih utama ) dan mngikuti jenazah hanya diperuntukkan bagi laki-laki saja bukan untuk kaum wanita. Hali ini terlarang ( HR. Bukhori dan Muslim ) adapun larangan disini bersifat tanziih ( tidak sampai kepada haram )
3.      Jenazah tidak boleh diikuti denagn apa-apa yang menyelisihi syariat seperti menangis dengan keras dan bakar kemenyan. Adapun yang dituntut adalah diam, tidak berbicara, berfikir serta merenung, terhadap apa yang dilihatnya ( dzikrul maut ) Ahkamul Janaiz : 91
4.      Wajib berjalan cepat dalam membawa mayat akan tetapi tidak sampai berlari-lari kecil ( Ahkamul janaiz : 93)
5.      Disukai bagi orang yang memikul janazah untuk berwudlu ( HR. Abu Daud ).


l)        Menguburkan Jenazah
1.      Wajib menguburkan mayat sekalipun orang kafir
2.      Mengusahakan tidak menguburkan mayat muslim dengan mayat orang kafir ( Ahkamul Janaiz : 172 )
3.      Tidak boleh mengubur jenazah pada waktu-waktu yang terlarang: yaitu tatkala matahari terbit, pada tengah hari dan tatkala matahari akan tenggelam (HR. Muslim ) juga diwaktu malam kecuali terpaksa (HR. Muslim )
4.      Wajib hukumnya untuk mendalamkan kuburan, meluaskan dan membaguskan galiannya. Ada 2 keadaan dalam kubur lahat dan syaqq. Namun yang lebih utama lahat : : yaitu celah pada sisi kuburan kearah kiblat. Sedang syaqq : yaitu lubang bawah.
5.      Tidak mengapa dalam satu lubang untuk 2 atau lebih dan didahulukan mayat yang utama dalam taat kepada Allah dan Rasul-Nya
6.      Wali-wali mayat ( keluarga / kerabat ) lebih berhak untuk menurunkan mayat . berdasar firman Allah : Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka. dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmim dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama). adalah yang demikian itu Telah tertulis di dalam Kitab (Allah). (QS : Al-Ahzab : 6)
7.      Disyariatkan bagi yang menurunkan jenazah, pada malam sebelumnya dia tidak mendatangi/menggauli istrinya ( HR. Bukhori )
8.      Memasukkan jenazah dari arah kaki kubur
9.      Hendaklah mayat dibaringkan didalam lubang lahat dengan posisi lambung kanan di bawah dan wajahnya menghadap kearah kiblat, sementara kepala dan kedua kakinya kearah kanan dan kiri kiblat.
( lihat kitab Al-Muhalla Imam Ibnu Hazm dan yang lain )
10.  Orang yang meletakkan mayat di dalam kubur disunnahkan membaca : بِسْمِ اللهِ وَعَلَى سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ Dengan Nama Allah dan atas Sunnah Rasulullah (HR.Abu Daud no. 3213 ) بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةَ رَسُوْلِ اللهِ Dengan Nama Allah dan atas Agama Rasulullah ( HR.Abu Daud no. 3213 )
11.  Disunnahkan bagi orang yang menghadiri penguburan untuk menaburkan tanah sebanyak tiga kali dengan kedua tangannya (berdasarkan hadis dari Abu Hurairah " Nabi telah melakukan shalat jenazah kemudian mendatangi kuburannya sambil melemparkan tiga kali genggaman tanah kearah bagian atas kepalanya ( HR. Ibnu Majah ).

m)   Hal-Hal Yang Diharamkan Dikerjakan Dikuburan
1.      Menyembelih binatang dihadiahkan/dikorbankan untuk si mayat.
2.      Mengecat kubur/menyemen
3.      Duduk diatas kuburan.
4.      Membangun ( diatas ) kuburan
5.      Meninggikan kuburan sampai lebih dari satu jengkal.
6.      Menulisi kuburan ( sebagian ulama membolehkan menulisi kuburan sekedar nama saja, sebagai tanda agar kubur dikenali. Lihat fatwa ta'ziyah Syaikh Al-Utsaimin )
7.      Membangun masjid dan sholat diatas kuburan
8.      Menjadikan kuburan sebagai Ied, yaitu sebagai tempat berkumpul dan didatangi pada waktu-waktu tertentu ( untuk beribadah ) 9. Menyalahkan / menerangi lampu dekat kubur
9.      Memecahkan tulang mayat seorang muslim oleh karena itu dilarang menggali kubur orang muslim kecuali terpaksa.
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat kami simpulkan bahwa mengurus jenazah merupakan perkara ibadah yang telah memiliki aturan baku dalam syariat Islam, mulai dari saat sebelum seseorang itu meninggal. Setelah meninggal, saat dimandikan, dikafani, disholatkan, dikuburkan, sampai ibadah-ibadah lain. yang terkait dengan kematian semua diatur dengan jelas dalam Agama Islam. Namun sangat disayangkan, banyak dikalangan masyarakat kita, tidak mengetahui bagaimana sifat Nabi dan para shahabat, merawat jenazah ( baik karena malas, merasa tahu atau menganggap tidak perlu dan sikap ini termasuk Jahil Murakkab . Dan ini musibah/fitnah yang menimpa kaum Muslimin utamanya orang-orang yang ditokohkan oleh masyarakat ) sehingga proses penyelenggaraan jenazah jauh dari sunnah bahkan yang lebih memperihatinkan tercampur dengan adat-istiadat yang menyimpang dari hukum-hukum yang telah digariskan oleh Allah dan Rasul-Nya. Sehingga sebagian mereka terjatuh dalan bentuk kesyirikan dan bid'ahan. Na'udzubillahimindaalik. Semoga dengan kita mengkaji ringkasan makalah ini, bermanfaat untuk keluarga dan masyarakat.

Di dalam memandikan mayat harus teliti supaya mayat itu tidak membawa kotoran ke hadapan Allah. Perut si mayat harus di tekan, karena di dalam perutnya itu mungkin masih ada kotoran. Di dalam memandikan mayat terlebih dahulu adalah niat, karena niat adalah bahagian dari ibadah. Kemudian siramlah tubuhnya sebelah kanan baru sebelah kiri sampai air itu merata dalam tubuhnya, setelah semuanya siap, lalu mayat tersebut diwudhukan. Demikianlah isi makalah saya ini dan sebelumnya penulis terlebih dahulu mohon maaf kepada bapak atas kekurangan yang terdapat di dalam makalah saya ini. Dan saya berterima kasih atas bapak yang sudi memberikan judul ini terhadap saya, karena saya sudah mengetahui lebih jelas lagi tentang cara-cara memandikan mayat.




DAFTAR PUSTAKA

Al-Atsari, Abu Hasan Al-Maidani. Shalat Jenazah, Solo: At-Tibyan, 2001.
Munir, A dan Sudarsono. Dasar-Dasar Agama Islam, Jakarta : Rineka cipta, 1992
Muqhniyah, Jawab, Muhammad. Fiqih Imam Ja`far Shadiq, Jakarta : lentera, 1995.
Sumaji, Muhammad Anis dan Salmah, Af Idah, Panduan Praktis Pengurusan Jenazah, Solo: Tinta Medina, 2011
Sitanggal, Umar Anshary. Fiqih Syafi`I Sistematis, Semarang : CV Asy Syifa`, 1992.
Tohaputra, Ahmad.. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Semarang: CV Asy Syifa’, 1998
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar