PEDOMAN PEMINATAN PESERTA DIDIK DALAM IMPLEMENTASI
KURIKULUM 2013
(Laporan Tugas)
Dosen Pengampu Dra. Melistia SY,
M.Pd.
Mata Kuliah Pengembangan Program Bimbingan dan
Konseling
Semester Ganjil
Oleh
:
NAMA NPM
AHBIRUL
MUQODAS 11 020 020
PROGRAM STUDI BIMBINGAN DAN
KONSELING
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
MUHAMMADIYAH PRINGSEWU LAMPUNG
(STKIP
MPL)
2012/2013
PEMBAHASAN
PEDOMAN
PEMINATAN PESERTA DIDIK DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
Hakikat
Peminatan Dalam Implementasi Kurikulum 2013
1. Kaidah dasar
yang dinyatakan secara eksplisit dalam Kurikulum 2013 yang berkaitan langsung dengan layanan
bimbingan dan konseling adalah kaidah peminatan. Peminatan difahami sebagai
upaya advokasi dan fasilitasi perkembangan peserta didik agar peserta didik
secara aktif mengembangkan potensi dirinya (arahan Pasal 1 ayat 1 UU No.
20/2003) sehingga mencapai perkembangan optimum. Perkembangan optimum bukan
sebatas tercapainya prestasi sesuai dengan kapasitas intelektual dan minat yang
dimiliki, melainkan sebagai sebuah kondisi perkembangan yang memungkinkan
peserta didik mampu mengambil pilihan dan keputusan secara sehat dan bertanggung
jawab serta memiliki daya adaptasi tinggi terhadap dinamika kehidupan yang
dihadapinya. Dengan demikian, peminatan adalah sebuah proses yang akan
melibatkan serangkaian pengambilan pilihan dan keputusan oleh peserta didik
yang didasarkan atas pemahaman potensi diri dan peluang yang ada di
lingkungannya. Dilihat dari konteks ini maka bimbingan dan konseling adalah
“wilayah layanan yang bertujuan memandirikan individu yang normal dan sehat
dalam menavigasi perjalanan hidupnya melalui pengambilan keputusan termasuk
yang terkait dengan keperluan untuk memilih, meraih serta mempertahankan karier
untuk mewujudkan kehidupan yang produktif dan sejahtera, serta untuk menjadi
warga masyarakat yang peduli kemaslahatan umum (the Common Good) melalui
(upaya) pendidikan.” (ABKIN: 2007).
2. Peminatan
adalah proses yang berkesinambungan untuk memfasilitasi peserta didik mencapai
Tujuan Utuh Pendidikan Nasional, dan oleh karena itu peminatan harus berpijak
pada kaidah-kaidah dasar yang secara eksplisit dan implisit, terkandung dalam
Kurikulum. Kaidah-kaidah dimaksud ialah bahwa Kurikulum 2013:
2.1. memiliki
spirit kuat untuk pemulihan fungsi dan arah pendidikan yang lebih konsisten
sesuai dengan pasal 3 UU No 20 tahun 2003, yang bermakna bahwa watak dan
peradaban bangsa yang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
dan UUD 1945 harus menjadi tujuan eksistensial pedidikan, yang melandasi upaya
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai tujuan kolektif-kultural pendidikan, yang
diejawantahkan melalui pengembangan potensi peserta didik sebagai tujuan
individual pendidikan.
2.2. dimaksudkan
untuk menyiapkan peserta didik agar sukses dalam menghadapi berbagai tuntutan
dan tantangan kehidupan di era globalisasi dengan tetap berpijak pada
nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
2.3.
menitikberatkan pada pencapaian kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan
sebagai keutuhan yang harus dicapai oleh peserta didik; dan juga tidak
memisahkan antara mata pelajaran dengan muatan lokal, pendidikan akademik, dan
pendidikan karakter sebagai keutuhan yang memberikan kemaslahatan bagi bangsa.
2.4. memiliki spirit yang kuat untuk memulihkan proses pendidikan sebagai
proses pembelajaran yang mendidik dan wahana pengembangan karakter, kehidupan
yang demokratis, dan kemandirian sebagai softskills, serta penguasaan sains,
teknologi, dan seni sebagai hardskills. Capaian pendidikan merupakan interaksi
yang fungsional antara efektivitas kurikulum berbasis kompetensi dan pembelajaran
siswa aktif dengan lama pembelajaran di sekolah.
2.5. memandang
bahwa peserta didik aktif dalam proses pengembangan potensi dan perwujudan
dirinya dalam konteks sosial kultural, sehingga menuntut profesionalitas guru
yang mampu mengembangkan strategi pembelajaran yang menstimulasi peserta didik
untuk belajar lebih aktif.
2.6. menekankan
penilaian berbasis proses dan hasil. Ini berarti ukuran keberhasilan pendidikan
tidak hanya akumulasi fakta dan pengetahuan sebagai hasil dari ekspose
didaktis, tetapi juga menekankan pada proses pembelajaran yang mendidik.
2.7 tidak
menyederhanakan upaya pendidikan sebagai pencapaian target-target kuantitatif
berupa angka-angka hasil ujian sejumlah mata pelajaran akademik saja, tanpa
penilaian proses atau upaya yang dilakukan oleh peserta didik. Kejujuran, kerja
keras dan disiplin adalah hal yang tidak boleh luput dari penilaian proses.
Hasil penilaian juga harus serasi dengan perkembangan akhlak dan karakter
peserta didik sebagai makhluk individu, sosial, warga negara dan sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2.7. mengakui
dan menghormati adanya perbedaan kemampuan dan kecepatan belajar peserta didik,
yang secara tegas menuntut adanya remediasi dan akselerasi secara berkala pasca
penilaian, terutama bagi peserta didik yang belum mencapai batas kompetensi
yang ditetapkan. Tidak semua peserta didik memiliki kemampuan dan kecepatan
yang sama dalam mencapai kompetensi yang ditetapkan. Memberi kesempatan kepada
peserta didik untuk mencapai kompetensi utuh sesuai dengan kemampuan dan
kecepatan belajarnya adalah prinsip pendidikan yang paling fundamental. Kurikulum
2013 lebih sensitif dan respek terhadap perbedaan kemampuan dan kecepatan
belajar peserta didik.
2.8. memberikan
peluang yang lebih terbuka kepada setiap peserta didik untuk mengembangkan
berbagai potensi yang dimilikinya secara fleksibel tanpa dibatasi dengan
sekat-sekat penjurusan yang terlalu kaku.
2.9. menuntut
adanya kolaborasi yang baik antara guru mata pelajaran, guru BK/konselor dan
orang tua/wali dalam mengoptimalkan potensi peserta didik.
2.10. menekankan
pada proses, mengandung implikasi peran pendidikan yang mengarah kepada
orientasi perkembangan dan pembudayaan peserta didik. Oleh karena itu, proses
pendidikan melibatkan manajemen, pembelajaran, dan bimbingan dan konseling.
Perkembangan Optimum Peserta Didik: Belajar, Pribadi, Sosial Dan Karir
Standar
Kompetensi Kemandirian utk mewujudkan diri (belajar, karir, sosial, pribadi)
(Bimbingan dan Konseling) Misi bersama guru dan konselor dalam memfasilitasi perkembangan peserta
didik seutuhnya dan pencapaian tujuan pendidikan nasional
Standar Kompetensi Lulusan mata pelajaran (Pembelajaran bidang studi)
Hubungan
Kolaboratif Wilayah Kerja
Guru bimbingan
dan konseling/Konselor dan Guru Matapelajaranm Tugas-tugas pendidik untuk
mengembangkan peserta didik secara utuh dan optimal sesungguhnya merupakan tugas
bersama yang harus dilaksanakan oleh guru mata pelajaran, guru bimbingan dan
konseling/konselor, dan tenaga pendidik lainnya sebagai mitra kerja. Sementara
itu, masing-masing pihak tetap memiliki wilayah pelayanan khusus dalam
mendukung realisasi diri dan pencapaian kompetensi peserta didik. Dalam
hubungan fungsional kemitraan (kolaboratif) antara guru bimbingan dan
konseling/konselor dengan guru mata pelajaran, antara lain dapat dilakukan
melalui kegiatan rujukan (referal). Masalah-masalah perkembangan peserta didik
yang dihadapi guru mata pelajaran pada saat pembelajaran dirujuk kepada guru
bimbingan dan konseling/konselor untuk penanganannya. Demikian pula masalah
yang ditangani guru bimbingan dan konseling/konselor dirujuk kepada guru mata
pelajaran untuk menindaklanjutinya apabila itu terkait dengan proses
pembelajaran mata pelajaran. Masalah kesulitan belajar peserta didik
sesungguhnya akan lebih banyak bersumber dari proses pembelajaran itu sendiri.
Ini berarti bahwa di
Wilayah Guru Kolaborasi Konselor Dengan Guru/Pihak Lain Wilayah Konselor
dalam
pengembangan dan proses pembelajaran bermutu, fungsi-fungsi bimbingan dan
konseling perlu mendapat perhatian guru mata pelajaran, dan sebaliknya,
fungsi-fungsi pembelajaran mata pelajaran perlu mendapat perhatian guru
bimbingan dan konseling/konselor.
Layanan bimbingan dan konseling diperuntukan bagi semua (guidance and
counseling for all), dan oleh karena itu tidaklah tepat jika orientasinya hanya
kepada pemecahan masalah, melainkan mencakup orientasi pengembangan
(developmental) dan pemeliharaan (maintanance) serta pencegahan (preventive)
secara menyeluruh. Layanan bimbingan dan konseling adalah upaya memfasilitasi
perkembangan individu (dalam aspek pribadi, sosial, belajar, dan karir) ke arah
kemandirian (dalam hal menetapkan pilihan, mengambil keputusan, dan tanggung
jawab atas pilihan dan keputusan sendiri) untuk mewujudkan diri
(self-realization) dan mengembangkan kapasitas (capacity development).
Prinsip bimbingan dan konseling untuk semua mengandung arti bahwa target
populasi layanan bimbingan dan konseling dalam jalur pendidikan formal termasuk
para peserta didik yang berbakat dan berkebutuhan khusus, terutama yang
memiliki kecakapan intelektual normal. Layanan bimbingan dan konseling bagi
anak berkebutuhan khusus akan amat erat kaitannya dengan kegiatan hidup
sehari-hari (daily living activities) yang tidak terisolasi dari konteks. Oleh
karena itu, layanan bimbingan dan konseling bagi anak berkebutuhan khusus
merupakan layanan intervensi tidak langsung yang akan lebih terfokus pada upaya
mengembangkan lingkungan perkembangan (inreach maupun outreach) bagi
kepentingan dalam memfasilitasi perkembangan peserta didik, yang akan
melibatkan banyak pihak di dalamnya terutama guru pendidikan khusus dan orang tua.
Demikian pula bimbingan dan konseling bagi anak berbakat, tidak diperlakukan
dan dipandang sebagai upaya yang luar biasa, melainkan dilihat sebagai bagian
dari upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional, baik di tingkat satuan
pendidikan maupun individual. Oleh karena itu, pencapaian prestasi luar biasa
misalnya prestasi dalam olimpiade fisika, olimpiade matematika dan dalam
berbagai mata pelajaran lain, sejajar dengan keberbakatan bidang olah raga,
misalnya bulutangkis, tinju, catur, yang memang memerlukan takaran latihan
lebih dari yang diperlukan oleh peserta didik pada umumnya. Di bidang
pendidikan pada umumnya, sebagai hasil pendidikan nasional, diharapkan akan
menghasilkan lulusan yang memiliki karakter kuat dan dituntun keimanan, yang
menghargai keragaman dalam ragam kehidupan berbangsa (bhineka), akrab dan fasih
iptek serta menguasai softskills, serta bugar scara fisik di samping memiliki
kebiasaan hidup sehat.
Kerangka Program Bimbingan Dan Konseling Dalam Kurikulum 2013
Tentang posisi
bimbingan dan konseling dalam pendidikan, konteks tugas konselor dalam
pendidikan adalah dalam proses pengenalan diri oleh pesera didik (konseli)
beserta peluang dan tantangan yang ditemukannya dalam lingkungan, sehingga
peserta didik mandiri mengambil keputusan penting perjalanan hidupnya (belajar,
pribadi, sosial dan karir) dalam rangka mewujudkan kehidupan yang produktif,
sejahtera, dan bahagia serta peduli kepada kemaslahatan umum, melalui berbagai
upaya yang dinamakan pedidikan.
Fokus layanan bimbingan dan konseling adalah menumbuh-kembangkan kompetensi
kemandirian sebagai nilai inti karakter. Dalam konteks ini, perlu dikembangkan:
(a) sikap dan berperilaku baik, jujur dan etis; (b) belajar bertanggungjawab;
(c) disiplin, kerja keras dan efisien; (d) kesadaran kultural sebagai
warganegara, seperti peduli, toleran, saling menghargai; dan (e) peningkatan
pengetahuan dan keterampilan hidup sesuai dengan tingkat perkembangan.
Program bimbingan dan konseling di sekolah bukan merupakan aktivitas
ekstrakurikuler, melainkan merupakan suatu program yang secara sistematis
diarahkan untuk mengoptimalkan pencapaian kompetensi perkembangan setiap
peserta didik dalam aspek pribadi, sosial, belajar dan karirnya secara utuh
dimana nilai inti karakter melekat di dalam semua bidang layanan tersebut.
Konteks tugas, ekspektasi kinerja, dan target populasi layanan bimbingan dan
konseling, sebagai layanan ahli, seorang guru bimbingan dan konseling/konselor
memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan layanan bimbingan dan
konseling yang berorientasi pengembangan dan pemeliharaan karakter, dan
melayani seluruh peserta didik, dengan kerangka program kerja utuh yang
meliputi komponen-komponen sebagai berikut.
Layanan Dasar, yaitu layanan yang bersifat antisipatoris, preventif dan
pengembangan. Layanan ini diperuntukan bagi semua peserta didik tanpa
terkecuali. Layanan dasar diarahkan untuk pengembangan kompetensi perkembangan
sesuai dengan tahap dan tugas-tugas perkembangan peserta didik. Layanan ini
dapat dilakukan oleh guru bimbingan dan konseling/konselor sendiri maupun
dengan kolaborasi antara guru bimbingan dan konseling/konselor, guru mata
pelajaran, orang tua, dan pakar yang berada di luar sekolah. Bentuk layanan
yang diupayakan antara lain:
(1)
Penyelenggaraan asesmen dalam berbagai aspek perkembangan seperti data
demografis, hasil belajar, bakat, minat, kecerdasan, kepribadian, kebiasaan
belajar dan jaringan hubungan sosial;
(2) Advokasi dan fasilitasi pemilihan rumpun/bidang keilmuan yang diminati
melalui proses konseling, konsultasi dan layanan lain yang relevan.
(3) Bimbingan
klasikal atau bimbingan kelompok yang diselenggarakan secara regular dan
terjadual dengan menggunakan metode dan teknik khas bimbingan dan konseling
yang menarik, interaktif, menyenangkan, dan reflektif. Jika diperlukan,
bimbingan klasikal dimaksud bisa dilakukan secara kolaboratif bersama guru
bidang studi pada saat pembelajaran berlangsung.
(4) Pengembangan
perilaku jangka panjang yang menunjang kesuksesan belajar, pengembangan pribadi
dan sosial, dan karir peserta didik. Layanan ini dilakukan dengan
“membelajarkan” peserta didik atas topik-topik yang relevan dengan kebutuhan
peserta didik seperti sikap dan keterampilan belajar, pemecahan masalah,
hubungan sosial, keterampilan komunikasi yang efektif, negosiasi dan manajemen
konflik, pengembngan sikap toleran, kepercayaan diri, konsep diri, pengendalian
emosi, kerja sama, perilaku etis, kreativitas, disiplin, Say No to Drugs, dan
sebagainya.
(5) Pengembangan
instrumen bimbingan dan konseling dan penggunaannya untuk asesmen perkembangan
baik dalam kegiatan khusus maupun kegiatan tatap muka terjadwal di kelas sangat
diperlukan untuk implementasi komponen ini. Mengacu kepada prinsip kolaborasi
guru mata pelajaran bisa mendukung pencapaian kompetensi belajar peserta didik
melalui pengembangan nuturant effect pembelajaran.
Layanan
Responsif, yaitu layanan yang dimaksudkan untuk membantu peserta didik
memecahkan masalah (pribadi, sosial, belajar, karir) yang dihadapinya pada saat
ini dan memerlukan pemecahan segera. Penggunaan instrumen pemahaman peserta
didik diperlukan untuk mendeteksi masalah apa yang perlu dientaskan. Di sinilah
layanan konseling individual maupun kelompok diperlukan dengan segala perangkat
pendukungnya.
Layanan Perencanaan Individual, yaitu layanan yang dimaksudkan untuk
memfasilitasi peserta didik secara individual di dalam merencanakan masa
depannya berkenaan dengan kehidupan akademik maupun karir. Pemahaman peserta
didik secara mendalam dengan segala karakteristiknya dan penyediaan informasi
yang akurat sesuai dengan peluang dan potensi yang dimiliki peserta didik amat
diperlukan, sehingga peserta didik mampu memilih dan mengambil keputusan yang
tepat dalam mengembangkan potensinya secara optimal, termasuk peminatan,
keberbakatan, dan kebutuhan khusus peserta didik.
Kegiatan orientasi, informasi, konseling individual, rujukan, kolaborasi, dan
advokasi diperlukan dalam implementasi layanan ini.
Dukungan Sistem
dan Kolaboratif, yaitu kegiatan yang terkait dengan dukungan manajemen, tata kerja,
infrastruktur (misalnya Teknologi Informasi dan Komunikasi), kolaborasi atau
konsultasi dengan berbagai pihak yang dapat membantu peserta didik, pelatihan
pembelajaran bernuansa bimbingan dan konseling bagi guru mata pelajaran,
termasuk pengembangan kemampuan guru BK/konselor secara berkelanjutan sebagai
profesional.
Pengaturan proporsi layanan setiap komponen program bimbingan dan konseling di
sekolah dalam Kurikulum 2013 dapat diatur dalam pedoman berikut.
Bentuk Layanan SD SMP SMA/SMK
Layanan Dasar
35 – 45 %
25 – 35 %
15 – 25 %
Layanan Responsif
30 – 40 %
30- 40 %
25 – 35 %
Layanan Perencanaan Individual
15 – 10 %
15 – 25 %
25 – 35 %
Dukungan Sistem dan Kolaboratif
10 – 15 %
10 – 15 %
15 – 20 %
Dengan rasio guru bimbingan dan konseling/Konselor dibanding peserta didik =
1:150 dan dengan beban tugas 24 – 40 jam/minggu (PP No. 74/2008 tentang Guru)
maka perhitungan ekuwivalensi tugas guru bimbingan dan konseling/ konselor 24
-40 jam dan 150 siswa perminggu sebagai berikut.
Bentuk
Layanan Bimbingan Pembagian Waktu Pelayana di SMA/SMK
24 – 40 jam kerja
Layanan Dasar
20 % X (24 – 40 jam kerja) = 5 – 8 jam kerja
Layanan Responsif
35 % X (24 – 40 jam kerja) = 8 – 14 jam kerja
Layanan Perencanaan Individual
30 % X (24- 40 jam kerja) = 7 – 12 jam kerja
Dukungan sistem dan Kolaboratif
15 % X (24 -40 jam kerja) = 4 – 6 jam kerja
Pengembangan Pedoman Bimbingan Dan Konseling
Rumusan
kompetensi perkembangan atau kemandirian, dan kerangka program layanan
bimbingan dan konseling sudah ada pada buku yang disiapkan oleh ABKIN bersama
dan atas dukungan Direktorat Jenderal PMPTK, yakni Rambu-Rambu Penyelenggaraan
Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal (ABKIN; Ditjen PMPTK:
2008). Untuk selanjutnya pedoman umum tersebut perlu dikembangkan lebih
operasional berupa:
1. Pedoman Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling di Sekolah Dasar dan
Sederajat.
2. Pedoman Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling di Sekolah Menengah Pertama
dan Sederajat.
3. Pedoman Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling di Sekolah Menengah Atas dan
Sederajat.
4. Pedoman Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling di Sekolah Menengah Kejuruan
dan Sederajat.
PENYIAPAN GURU BIMBINGAN DAN KONSELING/KONSELOR PROFESIONAL
Kebutuhan Guru
Bimbingan dan Konseling sebanyak 92.572 sebagaimana diberitakan Harian Kompas
(Rabu, 23 Januari 2013), menghendaki penyiapan Guru Bimbingan dan
Konseling/Konselor secara sungguh-sungguh dan profesional. Dengan berpayung
pada UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, penyiapan guru bimbingan dan
konseling/konselor profesional disiapkan di LPTK melalui pendidikan akademik S1
bidang Bimbingan dan Konseling dan Pendidikan Profesi Konselor sebagai suatu
keutuhan sebagaimana diatur dalam Permendiknas No. 27/2008 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor Indonesia.
DAFTAR RUJUKAN.
Depdiknas RI,
2008, Penataan Pendidikan Profesional Konselor dan Layanan Bimbingan dan
Konseling dalam SOP (Standard Operating Procedure) Sekolah Dalam Mengarahkan
Peminatan Peserta Didik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar